Kategori Keanggotaan

  1. Anggota Biasa :
    Terdiri dari Psikolog dan Ilmuwan Psikolog. Persyaratan menjadi Anggota Biasa HIMPSI, yaitu :

    1. Calon mendaftarkan diri ke sekretariat di wilayah tempat ia berdomisili.
    2. Mengisi formulir keanggotaan yang disediakan Pengurus Wilayah/Pengurus Cabang atau Pengurus Wilayah terdekat bagi propinsi yang belum ada pengurusnya.
    3. Bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku di organisasi. 
  2. Anggota Luar Biasa :
    Pemerhati psikologi dan psikolog warga negara asing. Adapun persyaratannya, sebagai berikut:

    1. Anggota Luar Biasa Pemerhati Psikologi: 
      Calon diusulkan oleh Pengurus Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi untuk dibahas dan mendapat persetujuan dalam rapat kerja. Apabila mendapat persetujuan, calon wajib mengisi formulir keanggotaan yang disediakan Pengurus Wilayah/Pengurus Cabang atau Pengurus Wilayah terdekat tempat ia berdomisili.
    2. Anggota Luar Biasa Warga Negara Asing 
      Persyaratan Psikolog Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi Anggota Luar Biasa yaitu:
      • Memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan dilegalisir oleh Pemerintah Republik Indonesia.
      • Memiliki referensi dari 2 (dua) orang anggota Majelis Psikologi Indonesia atau psikolog senior yang sekurang-kurangnya telah 10 (sepuluh) tahun menjadi psikolog.
      • Memperoleh persetujuan HIMPSI terkait dengan kompetensi profesi psikologi.
      • Memiliki izin bekerja di Indonesia.
      • Mampu berbahasa Indonesia secara aktif.
      • Calon diusulkan oleh HIMPSI Wilayah atau Asosiasi/Ikatan Minat Keilmuan dan/atau Praktik Spesialisasi Psikologi untuk mendapat persetujuan dalam rapat kerja.
      • Apabila mendapat persetujuan, calon wajib mengisi formulir keanggotaan yang disediakan Pengurus Wilayah/Pengurus Cabang tempat yang bersangkutan berdomisili.