LAYANAN
LAYANAN PSIKOLOGI HIMPSI JATENG
Layanan Psikologi adalah segala aktivitas pemberian jasa dan praktik Psikologi yang memerlukan kompetensi sebagai Psikolog dalam rangka tindakan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang bertujuan untuk pengembangan potensi diri dan peningkatan kesejahteraan psikologis.
Psikolog yang memberikan layanan Psikologi harus memiliki Surat Ijin Layanan Psikologi (SILP), yang diterbitkan oleh pemerintah.
Surat Izin Psikologi
Untuk mendapatkan informasi mengenai kelengkapan Surat Ijin Layanan Psikologi (SILP), masyarakat dapat memastikan status SILP Psikolog yang dituju apakah aktif atau tidak dengan cek melalui menu CARI PSIKOLOG HIMPSI di bawah ini